Berikut informasi tata cara pembayaran kode billing untuk pembayaran Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2020. Berdasarkan pengumuman yang diberikan di spcp.ipdn.ac.id , diketahui kode billing dapat dilihat melalui akun sekolah kedinasan masing masing peserta di . Sedangkan, fungsi dari kodebilling untuk melakukan transaksi pembayaran ujianSKD.

IPDN juga menginformasikan masa berlaku pembayaran kode billing mulai tanggal 8 hingga 16 Juni 2020. Sedangkan penentuan jadwal dan lokasi Tes SKD akan disampaikan melalui web pada hari Senin, (20/7/2020). Sedangkan untuk pembayaran dapat dilakukan lewat transfer melalui berbagai bank, mulai Mandiri, BNI, BRI, dan BCA, berikut tata caranya.

1. Masukkan kartu ATM dan Pin Anda. 2. Pilih menu bayar/beli dan pilih penerimaan negara. 3. Pilih menu pilihan pajak/PNBP/Cukai dan masukkan 15 digit kode billing.

4. Transfer tagihan yang tertera dan bukti tansfer Anda. 1. Masukkan kartu ATM dan Pin Anda. 2. Pilih menu pembayaran dan pilih penerimaan negara.

3. Pilih menu pilihan pajak/PNBP/Cukai dan masukkan 15 digit kode billing. 4. Transfer tagihan yang tertera dan bukti tansfer Anda. 1. Masukkan kartu ATM dan Pin Anda.

2. Pilih menu transaksi lainnya dan pilih menu pembayaran. 3. Pilih menu menu MPN dan masukkan 15 digit kode billing. 4. Transfer tagihan yang tertera dan bukti tansfer Anda.

1. Masukkan kartu ATM dan Pin Anda. 2. Pilih menu pembayaran dan pilih MPN/pajak. 3. Pilih menu MPN/Pajak dan masukkan 15 digit kode billing.

4. Transfer tagihan yang tertera dan bukti tansfer Anda. Pendaftaran online Sekolah Kedinasan Tahun Anggaran 2020 (Dikdin) melalui portal BKN dikdin.bkn.go.id resmi ditutup 26 Juni 2020 lalu. Terhitung sejak pendaftaran dibuka pada tanggal 8 Juni sampai dengan penutupan pendaftaran, jumlah pelamar yang membuat akun di portal sebanyak 204.823.

Adapun total pelamar yang menyelesaikan proses pendaftaran ( submit dokumen) mencapai 160.189 orang. Pada tahun ini hanya ada 6 (enam) Instansi yang membuka rekrutmen Dikdin dengan rincian: 1. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan jumlah 1.200 formasi.

2. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan jumlah 600 formasi. 3. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan jumlah 2.676 formasi. 4. Badan Intelijen Negara (BIN) dengan jumlah 250 formasi.

5. Badan Pusat Statistik (BPS) dengan jumlah 600 formasi. 6. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan jumlah 100 formasi. Sementara itu, ada 2 (dua) Instansi yang tidak membuka penerimaan Dikdin 2020 yakni Kementerian Keuangan dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama, Paryono mengatakan, Institut Pemerintahan Dalam Negeri yang dinaungi Kemendagri berada di urutan pertama dengan jumlah pelamar terbanyak mencapai 57.534 orang. Posisi kedua ditempati PTTD STTD yang dinaungi Kemenhub dengan jumlah pelamar 34.384 orang. Diikuti Politeknik Statistika/STIS yang dinaungi BPS di urutan ketiga dengan jumlah pelamar 28.942 orang.

"Selanjutnya Poltekim dan Poltekip yang dinaungi Kemenkumham di urutan keempat dengan jumlah pelamar 26.679." "Di urutan kelima ada Sekolah Intelijen Negara yang dinaungi BIN berada dengan jumlah pelamar 8.527." Paryono dalam kesempatan tersebut juga menyinggung soal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Dikdin.

Ia menyebutkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengagendakan SKD pada Juli 2020. Jadwal pelaksanaan keseluruhan Dikdin sudah disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/435/M.SM.01.00/2020 perihal Rencana Pembukaan Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020. "Panselnas menjadwalkan pelaksanaan SKD Dikdin 2020 akan dilakukan pada Juli 2020, namun jadwal SKD ini bisa berubah sewaktu waktu berdasarkan kebijakan Pemerintah terhadap status Covid 19 di Indonesia."

"Oleh karena itu, Panselnas juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 sebelum mengambil keputusan," tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.